Guru PPPK Bisa Daftar CPNS Mulai 2027, Ini Syarat dan Mekanisme Seleksinya
Kabar gembira datang bagi ratusan ribu tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Indonesia.
Pelamar harus berstatus sebagai tenaga pendidik PPPK yang aktif dan terdaftar dalam sistem atau pangkalan data instansi pemerintah.
2. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai
Guru diharapkan memiliki ijazah minimal Sarjana atau S1 maupun Diploma IV atau D-IV.
Kualifikasi pendidikan juga harus sesuai dengan bidang atau mata pelajaran yang diampu berdasarkan ketentuan formasi.
3. Memenuhi Ketentuan Batas Usia
Baca Juga
Pelamar harus memenuhi persyaratan usia sesuai aturan yang nantinya ditetapkan dalam seleksi CPNS.
Karena ketentuan usia dapat disesuaikan dengan regulasi dan jenis jabatan, guru PPPK perlu memperhatikan pengumuman resmi ketika pendaftaran dibuka.
4. Memenuhi Persyaratan Administrasi
Setiap peserta wajib melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi sebelum peserta dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Baca Juga
5. Mengikuti Seluruh Tahapan Seleksi
Guru PPPK yang ingin menjadi CPNS tetap wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan nasional.
Proses tersebut dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme seleksi yang berlaku.
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi akan melanjutkan ke tahap ujian.