Viral . 04/09/2026, 10:03 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Nama anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan muncul setelah Arya diketahui menghadiri Miss Equality World, kontes kecantikan yang diperuntukkan bagi transpuan aliaw waria, di Thailand.
Kehadiran Arya dalam ajang tersebut bahkan menjadi perbincangan setelah beredar video yang memperlihatkan seorang prajurit TNI AL mengenakan seragam lengkap mendampinginya ketika berada di atas panggung.
Arya kemudian memberikan penjelasan mengenai kehadirannya. Ia menegaskan kedatangannya ke Thailand bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI, melainkan sebagai tokoh agama Hindu dan masyarakat Bali.
"Kalau saya yang pasti kemarin acara yang di Thailand itu saya datang mewakili lembaga Hindu ya. Jadi sebagai tokoh Bali, jadi tidak ada kaitan sama jabatan saya di manapun," kata Arya.
Klarifikasi tersebut belum menutup persoalan. Badan Kehormatan (BK) DPD tetap berencana memanggil Arya untuk meminta penjelasan secara resmi terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World.
Bukan Kali Pertama Arya Wedakarna Jadi Sorotan
Kontroversi yang kini kembali menyeret nama Arya bukanlah yang pertama. Rekam jejaknya menunjukkan sejumlah pernyataan maupun tindakan politiknya pernah menuai kritik dan laporan dari berbagai pihak.
Salah satu yang paling menyita perhatian terjadi pada 2024. Saat itu, Arya mendapat kecaman setelah pernyataannya mengenai penggunaan penutup jilbab bagi pekerja yang berada di garis depan pelayanan atau frontliner di Bali dinilai bernada diskriminatif.
Dalam pernyataannya, Arya meminta agar frontliner perempuan di Bali tidak mengenakan penutup kepala dan menyinggung negara-negara Timur Tengah.
"Saya enggak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup enggak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian berbuntut laporan. MUI Provinsi Bali melaporkan AWK ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Arya diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP serta Pasal 156a ayat 1 KUHP terkait dugaan tindak pidana SARA dan penistaan agama.
Berujung Pemberhentian dari DPD
Polemik tersebut juga berdampak terhadap posisi Arya sebagai anggota DPD RI. Badan Kehormatan DPD memberhentikan Arya sebagai anggota DPD asal Bali.
Keputusan itu diambil setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait pernyataan yang dinilai mengandung unsur diskriminasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media