Ekonomi . 04/09/2026, 20:44 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Rencana penggabungan usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menargetkan penyelesaian pada akhir Desember 2026. Namun, kedua perusahaan masih menjalani sejumlah proses kajian, restrukturisasi, dan evaluasi sebelum menentukan skema penggabungan secara resmi.
"Target waktu tersebut dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan," ujar Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad sebagaimana keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Faizal menjelaskan rencana penggabungan kedua perusahaan masih berada pada tahap kajian dan evaluasi. Saat ini, perseroan tengah berfokus pada penyelesaian proses restrukturisasi serta penguatan fundamental keuangan dan operasional.
"Setelah proses restrukturisasi diselesaikan, tahapan penggabungan usaha direncanakan akan dilanjutkan dengan mengacu pada hasil kajian, arahan pemegang saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Faizal.
Sampai saat ini, lanjutnya, proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung. Kedua perusahaan juga belum menghasilkan keputusan final mengenai bentuk atau skema penggabungan usaha serta penetapan entitas surviving.
"Hal-hal tersebut akan ditentukan oleh pihak-pihak yang berwenang dengan mempertimbangkan antara lain aspek keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha, serta kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan," ujar Faizal.
Direktur Keuangan Adhi Karya Bani Iqbal menyampaikan bahwa penyelesaian akhir tahun 2026 merupakan target indikatif yang disampaikan oleh pemegang saham mayoritas perseroan.
"Namun demikian, pelaksanaan dan jangka waktu penggabungan usaha akan bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing pihak, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bani.
Bani menjelaskan saat ini rencana penggabungan kedua perusahaan masih berada pada tahap kajian dan pembahasan awal.
Seiring dengan itu, studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), dan penyusunan skema penggabungan usaha secara formal belum dilakukan/ditetapkan.
"Pelaksanaan tahapan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hasil kajian dan arahan pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan dan pemegang saham serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI," ujar Bani.
Salah satu hal penting dalam rencana merger tersebut ialah penentuan entitas yang akan menjadi surviving entity. Sampai saat ini, Bani menjelaskan belum terdapat keputusan atau penetapan resmi mengenai entitas yang akan menjadi surviving entity dalam rencana penggabungan usaha dimaksud.
"Penentuan surviving entity akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut dan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, seperti aspek keuangan, operasional, tata kelola, dan manajemen risiko perseroan," ujar Bani.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media