Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) sebagai saksi

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
kantor KPK Jakarta.Foto:IST

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menyeret lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) sebagai saksi pada Jumat. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik yakni dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri aliran tersebut dalam pemeriksaan Bambang.

“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 4 September 2026.

Tak hanya soal dugaan aliran uang, penyidik juga menggali posisi Bambang sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu. Peran tersebut didalami terkait proses penganggaran hingga pengusulan proyek.

“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu. Bagaimana proses-proses itu, termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut,” katanya.

Budi menyebut Bambang menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

“Dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD, maka sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Bambang yang terlihat mengenakan masker dan topi memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK kemudian mengumumkan adanya pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam perkara hasil pengembangan tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Berita Terkait