KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) sebagai saksi
Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman turut digeledah. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
KPK menyebut rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penyitaan aset milik Vinna Ledy. Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut di wilayah Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada 31 Agustus 2026, penyidik kembali menyita aset Vinna berupa satu unit rumah yang juga berada di Jakarta Selatan. *
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk