Mahasiswa Wajib Tahu! KIP Kuliah Bisa Dicabut Permanen, Ini 9 Penyebabnya
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu jalan penting bagi lulusan SMA atau sederajat dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
3. Pindah Perguruan Tinggi
Pindah kampus juga perlu dilakukan dengan sangat hati-hati oleh penerima KIP Kuliah.
Perpindahan perguruan tinggi dapat menjadi alasan pembatalan bantuan, kecuali kondisi tersebut telah melalui evaluasi dari perguruan tinggi asal dan pihak LLDIKTI terkait kondisi akademik maupun ekonomi mahasiswa.
Baca Juga
Artinya, mahasiswa penerima KIP Kuliah sebaiknya tidak sembarangan mengambil keputusan untuk pindah kampus tanpa memahami konsekuensi terhadap status bantuannya.
4. Cuti Akademik Melebihi Batas
Cuti akademik juga memiliki ketentuan tersendiri.
Mahasiswa yang harus mengambil cuti karena alasan kesehatan masih dapat memperoleh perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila masa cuti melebihi batas yang ditentukan, bantuan dapat dihentikan.
Cuti akademik lebih dari dua semester atau cuti yang dilakukan bukan karena alasan sakit dapat menjadi salah satu kondisi yang menyebabkan KIP Kuliah dibatalkan.
Baca Juga
Karena itu, mahasiswa yang ingin mengambil cuti sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kampus.
5. Menolak Menerima Bantuan
KIP Kuliah merupakan program bantuan yang diberikan kepada mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Apabila mahasiswa menolak bantuan setelah ditetapkan sebagai penerima, statusnya dapat dibatalkan.