Besok, Sekolah di Jakarta Mulai PJJ, Disdik: Demi Lindungi Siswa
PJJ di Jakarta mulai 7 September untuk menjaga kesehatan warga sekolah dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
fin.co.id - Paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil langkah pencegahan untuk melindungi warga sekolah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026 dilakukan untuk menjaga kesehatan warga sekolah dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan, tetapi dilaksanakan dari rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
"Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan," kata Nahdiana dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 6 September 2026.
Nahdiana mengatakan Dinas Pendidikan DKI berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik, termasuk melalui pendampingan dan pemantauan proses pembelajaran. Sekolah juga diminta memberikan alternatif apabila terdapat kendala selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Baca Juga
PJJ Diterapkan untuk Jaga Kesehatan Siswa dan Guru
"Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi," ujarnya.
Dinas Pendidikan DKI, kata Nahdiana, turut berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan memantau perkembangan kondisi udara serta informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan pembelajaran tetap menyesuaikan kondisi yang berkembang di lapangan.
Ia menyampaikan, pelaksanaan PJJ selanjutnya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi. Dengan demikian, kebijakan belajar dari rumah tidak berlaku tanpa evaluasi, tetapi mengikuti perkembangan kondisi udara dan informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mengikuti arahan pemerintah selama kondisi abu vulkanik berlangsung.
"Kebijakan pembelajaran akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. Pemprov DKI mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.
Baca Juga
Disdik DKI Terbitkan Surat Edaran PJJ
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik pada 5 September 2026. Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi satuan pendidikan di Jakarta untuk menerapkan langkah pembelajaran dari rumah.
Surat edaran itu menginstruksikan satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta di Jakarta menerapkan PJJ mulai 7 September hingga pemberitahuan berikutnya. Ketentuan tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik sekaligus memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi. Karena itu, meskipun peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah, proses pendidikan tetap berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.