Politik

Habiburokhman Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya

Komisi III DPR menilai era Prabowo lebih demokratis dan memastikan RUU Perampasan Aset mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Habiburokhman Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai era pemerintahaan saat ini lebih demokratis dibanding sebelumnya.

fin.co.id - Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini berjalan lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Menurut dia, gejala hukum yang digunakan sebagai alat kekuasaan kini sudah lebih ringan dibandingkan era pemerintahan sebelumnya.

Secara posisi politik, Habiburokhman mengaku pernah berada di kubu oposisi pada periode pemerintahan yang lalu. Ketika berada di posisi tersebut, dia menyesalkan adanya kasus hukum yang digunakan sebagai alat politik sekaligus alat kekuasaan.

"Mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Komisi III Soroti Penyusunan RUU Perampasan Aset

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman menyebut masih ada pihak yang mencurigai penggunaan draf RUU versi lama. Menurut dia, draf yang berasal dari era pemerintahan sebelumnya memiliki ketentuan yang lebih ekstrem dan cenderung dapat digunakan untuk menghabisi lawan politik.

Namun, dia memastikan DPR kini menyusun draf RUU Perampasan Aset yang sedang diperbarui. Karena itu, dia menegaskan bahwa pembahasan rancangan aturan tersebut tidak sekadar menggunakan draf lama.

Habiburokhman mengatakan aspek paling penting dalam penyusunan RUU tersebut ialah memastikan aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan Undang-Undang memiliki integritas tinggi. Aparat juga harus terbebas dari praktik suap yang dapat mendorong kriminalisasi terhadap orang-orang yang kritis.

Selain itu, Komisi III DPR RI akan merumuskan RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power pada masa mendatang. Menurut Habiburokhman, penyusunan aturan tersebut tidak boleh hanya berpatokan pada situasi politik dan kondisi pemerintahan saat ini.

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Abuse of Power

Habiburokhman menekankan pentingnya melihat RUU Perampasan Aset dari perspektif masyarakat. Menurut dia, pembuat undang-undang harus membayangkan posisi rakyat biasa yang memiliki kekuatan lebih lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan.

"Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan," ujar Habiburokhman.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi III dalam menyusun RUU Perampasan Aset. DPR ingin memastikan aturan yang lahir nantinya tidak membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara berlebihan.

Berita Terkait