KLH Segel 21 Korporasi Terkait Karhutla, DPR Desak Penegakan Hukum Sampai Pengendali
Abdullah meminta penegakan hukum atas 21 korporasi terkait karhutla dilakukan menyeluruh hingga mengusut pihak yang bertanggung jawab.
fin.co.id - Temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut secara menyeluruh hingga mengusut pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan pelanggaran.
“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata Abdullah, Senin, 7 September 2026.
Diketahui, KLH telah menyegel dan mengawasi 21 perusahaan yang diduga terkait karhutla di tujuh provinsi. Total luas area terbakar yang terkait dengan perusahaan tersebut mencapai 11.404,69 hektare.
Selain melakukan penyegelan, KLH juga menjalankan pengawasan serta verifikasi lapangan terhadap badan usaha tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap dugaan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga
Abdullah Minta Bukti dan Aliran Pembiayaan Ditelusuri
Atas dasar itu, Abduh meminta aparat segera melanjutkan penyegelan administratif dengan mengamankan berbagai bukti. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tetap tersedia selama proses hukum berjalan.
Ia menilai proses hukum harus mampu mengungkap penyebab kebakaran secara menyeluruh. Aparat perlu memastikan apakah karhutla terjadi akibat kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan.
“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas politisi PKB tersebut.
Lebih lanjut, Abduh meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi juga perlu menelusuri peran direksi, pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.
“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.
Baca Juga
Polri, Kejaksaan, dan Penyidik Lingkungan Diminta Bersinergi
Abduh juga mendorong Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Ia menilai koordinasi antarlembaga penting agar proses penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menurutnya, penanganan perkara secara terpadu juga dapat mempersempit celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban. Karena itu, setiap pihak yang memiliki peran dalam dugaan pelanggaran perlu mendapat perhatian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, Abduh meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin muncul dari karhutla. Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan penghematan biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar.
Jika aparat menemukan hasil kejahatan, Abduh menilai penanganan perkara perlu mencakup penyitaan aset dan pemulihan kerugian. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar manfaat ekonomi yang muncul dari dugaan pelanggaran.