Hukum dan Kriminal

KSP Warning Pengelola SPPG MBG: Kelalaian Sengaja Ataupun Tidak, Kalau Ada Unsur Pidana Akan Diusut!

KSP mengingatkan pengelola SPPG dapat dipidana jika kelalaian menyebabkan keracunan penerima manfaat MBG.

KSP Warning Pengelola SPPG MBG: Kelalaian Sengaja Ataupun Tidak, Kalau Ada Unsur Pidana Akan Diusut!
Pengelola SPPG dapat dipidana jika kelalaian menyebabkan keracunan penerima manfaat MBG.

fin.co.id - Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus bertanggung jawab jika kelalaian mereka menyebabkan keracunan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan, bahwa kelalaian, baik disengaja maupun tidak disengaja, dapat diproses secara hukum selama memenuhi unsur pidana.

"Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan, bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Aby Ismawan di Yogyakarta, Senin, 7 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Aby setelah meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo Yogyakarta. Menurut dia, pengelola SPPG perlu menjalankan seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun Badan Gizi Nasional (BGN) agar persoalan keracunan tidak kembali terjadi.

Evaluasi SPPG Terus Berjalan

Aby menjelaskan, evaluasi tetap berjalan terhadap SPPG yang wilayahnya mendapat laporan keracunan makanan setelah penerima manfaat menyantap menu MBG. Evaluasi itu diperlukan untuk melihat bagian yang masih kurang sekaligus melakukan perbaikan dan penyempurnaan.

"Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai dimana perbaikannya, kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan," katanya.

Dalam pelaksanaan program, pengelola SPPG juga harus memperhatikan aspek higienitas. Aby mengatakan persoalan kebersihan yang kurang hingga berdampak pada kesehatan penerima manfaat tetap membutuhkan pertanggungjawaban.

"Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh," kata Aby.

Karena itu, pengelola tidak hanya perlu menjalankan kegiatan pengolahan makanan, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan. KSP menempatkan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bagian yang harus diperhatikan dalam pengelolaan SPPG.

Kepala SPPG Diminta Awasi Proses Masak

Pemerintah juga memberikan arahan terbaru mengenai peran kepala SPPG selama proses pengolahan makanan. Aby mengatakan kepala SPPG harus berada di tempat atau dapur MBG ketika proses pengolahan menu berlangsung.

Keberadaan kepala SPPG diperlukan untuk memastikan proses pengolahan berjalan sesuai prosedur. Kepala SPPG juga bertugas mengawasi seluruh tahapan tersebut sehingga apabila terjadi sesuatu, persoalannya dapat masuk dalam evaluasi berikutnya.

"Pada saat proses masak harus ada di tempat, harus ada di SPPG, dan itu juga akan mengawasi seluruh proses itu, seandainya terjadi sesuatu, nah itu kan nanti akan ada evaluasi berikutnya," kata Aby.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari arahan pemerintah dalam pengelolaan SPPG. Selain memastikan kepala SPPG menjalankan tanggung jawabnya, pengelola juga harus mengikuti SOP serta aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan BGN.

KSP Koordinasi dengan Pemda

Berita Terkait