Hukum dan Kriminal

MK Tolak Permohonan Guru Jadi Pengawas MBG, Ini Alasan Majelis Hakim

MK menyatakan permohonan pelibatan guru sebagai pengawas MBG tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tak menguraikan persoalan secara jelas.

MK Tolak Permohonan Guru Jadi Pengawas MBG, Ini Alasan Majelis Hakim
MK menyatakan permohonan pelibatan guru sebagai pengawas MBG tidak dapat diterima.

fin.co.id - Usulan untuk melibatkan guru sebagai pengawas dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) belum mendapat ruang melalui permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru dalam program tersebut tidak dapat diterima.

Selain perkara tersebut, MK juga menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin, 7 September 2026a.

Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Herifuddin Daulay mengajukan perkara tersebut dengan meminta agar guru ikut terlibat dalam program pemenuhan gizi nasional.

Menurut permohonan tersebut, pelibatan guru sebagai pengawas program membutuhkan dukungan anggaran tambahan. Usulan itu menjadi bagian dari permohonan yang diajukan ke MK.

MK Jelaskan Alasan Permohonan Terkait Anggaran MBG

Terkait uji materiil anggaran MBG, Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa norma yang dimaksud untuk diputus dalam petitum angka 1 adalah Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), dan Lampiran angka 1, Lampiran 1 angka 2.75.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan MK.

MK sebelumnya telah menjatuhkan putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN. Putusan tersebut pada pokoknya mengakibatkan perubahan pada substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.

"Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.

Selain persoalan tersebut, Saldi menjelaskan pemohon juga tidak menguraikan secara jelas, memadai, dan spesifik pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang digunakan.

Dalam permohonannya, pemohon lebih banyak memberikan uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial otak, persoalan teknis MBG, dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG. Pemohon juga menguraikan penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG.

Menurut mahkamah, berbagai uraian tersebut belum memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan oleh pemohon.

MK Juga Tolak Uji Materiil KUHAP Baru

Sementara itu, MK juga memberikan pertimbangan terhadap permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang menguji KUHAP baru. Perkara tersebut menyoal ketentuan mengenai penanggungjawab korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya dengan dasar pengujian yang digunakan. Pemohon Andri Yanto menguji norma Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru dengan pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian, yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Berita Terkait