Politik

RUU Perampasan Aset Harus Tegas Berantas Korupsi, DPR: Jangan Jadi Alat Kesewenang-wenangan!

Komisi III menegaskan RUU Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi tanpa memberi ruang bagi kesewenang-wenangan aparat.

RUU Perampasan Aset Harus Tegas Berantas Korupsi, DPR: Jangan Jadi Alat Kesewenang-wenangan!
Komisi III menegaskan RUU Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi.

fin.co.id - Pemberantasan korupsi menjadi salah satu hal yang harus mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan, aturan tersebut tetap harus memberikan batasan yang jelas agar kewenangan aparat penegak hukum tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

“Jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Sahroni mengatakan, DPR RI perlu memastikan kewenangan yang nantinya diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

Komisi III Tekankan Pemberantasan Korupsi

Menurut Sahroni, pemberantasan korupsi tetap menjadi tujuan utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tujuan tersebut tidak boleh membuat aparat penegak hukum menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Selain menyoroti kewenangan aparat, Sahroni meminta substansi undang-undang dirumuskan secara hati-hati. Ia mengingatkan agar aturan yang nantinya berlaku tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Sahroni juga menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Pemahaman masyarakat terhadap substansi dan tujuan regulasi perlu diperhatikan agar aturan yang dibahas tidak disalahartikan.

Substansi RUU Perampasan Aset Harus Dirumuskan Hati-hati

Untuk memperkuat pembahasan, Sahroni meminta para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU menyampaikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut diperlukan untuk menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Sahroni dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho. Dalam forum itu, ia menekankan bahwa pembahasan aturan mengenai perampasan aset harus tetap mengarah pada tujuan utama pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Sahroni mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum memiliki batasan dan mekanisme yang jelas. Hal itu menjadi bagian dari perhatian Komisi III agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak digunakan secara berlebihan.

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni.

Komisi III Minta Masukan untuk Penyempurnaan RUU

Sahroni kembali menegaskan bahwa pemberantasan koruptor merupakan tujuan yang didukung dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, ia meminta agar pelaksanaannya tetap menghindari kesewenang-wenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Berita Terkait