Babak Baru! Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2025. Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menduga terdapat sejumlah transaksi yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan PT TPL sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menilai alat bukti dan hasil penyidikan telah mencukupi.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, dikutip Selasa, (8/9/2026).
Baca Juga
Dugaan Modus Under Invoicing dalam Transaksi Pulp
Menurut Saiful, PT TPL yang telah menjalankan kegiatan usaha sejak 2008 diketahui melakukan ekspor pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, perusahaan juga melakukan transaksi penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Penyidik menduga transaksi tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Salah satu dugaan modus yang tengah didalami adalah under invoicing, yakni dengan mengubah atau memanipulasi kode HS (Harmonized System), kegunaan produk, hingga harga atau nilai barang dalam transaksi.
Saiful menjelaskan, produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp, bleached hardwood kraft pulp (BHKP), atau produk dengan klasifikasi lainnya.
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan dokumen transaksi dan kewajiban perusahaan dalam menyampaikan informasi kepada otoritas perpajakan.
Dokumen Transfer Pricing Jadi Sorotan
Baca Juga
Dalam transaksi yang melibatkan perusahaan dengan pihak terafiliasi, terdapat kewajiban untuk menyampaikan dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menilai kewajaran transaksi.
Salah satunya adalah transfer pricing documentation (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan.
Dokumen tersebut diperlukan oleh otoritas pajak untuk menilai apakah harga dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi sudah berada pada tingkat yang wajar.
Namun, Kejagung menduga terdapat persoalan dalam proses pengawasan transaksi PT TPL. Penyidik bahkan menduga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan pejabat yang memiliki kewenangan sehingga proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," ungkap Saiful.
Berita Terkait
Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Tersangka!