Hukum dan Kriminal

Babak Baru! Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.

Babak Baru! Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

PT TPL Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung mengaku telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi. Salah satu pihak yang diperiksa adalah kuasa direktur PT TPL.

Jumlah pemeriksaan saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dugaan Kerugian Negara Sekitar Rp2 Triliun

Yang tidak kalah menjadi perhatian adalah nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan sementara, Kejagung memperkirakan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT TPL bersama para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Angka tersebut masih merupakan penghitungan sementara. Artinya, nilai kerugian negara masih dapat berubah seiring dengan perkembangan penyidikan dan proses penghitungan lebih lanjut.

Kasus ini juga menambah panjang proses hukum yang sebelumnya telah menyeret dua orang sebagai tersangka.

Pada 12 Agustus 2026, Kejagung lebih dahulu menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait