Nasional

DPR Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif, Single Identity Number Jadi Sorotan

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006

DPR Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif, Single Identity Number Jadi Sorotan
gedung DPR RI .Foto: /@unsplash

fin.co.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi RUU usul DPR.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis.

Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk melanjutkan RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR tersebut.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco yang lantas disetujui para legislator.

Setelah mendapat persetujuan, RUU Adminduk akan memasuki pembahasan bersama pemerintah. Sebelumnya, proses harmonisasi rancangan aturan tersebut telah diselesaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Komisi II DPR pada Senin, 7 September 2026.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah penerapan nomor identitas tunggal atau single identity number. Sistem ini nantinya diharapkan dapat menyederhanakan berbagai urusan administrasi masyarakat. 

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan, masyarakat selama ini masih harus membawa sejumlah kartu untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari BPJS, NPWP, KTP hingga Kartu Keluarga.

“Saat ini, kita ke mana-mana kita masih direpotkan untuk membawa banyak kartu, ada BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Integrasi dengan single identity number ini me-minimize (menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dalam rapat harmonisasi.

Menurut Khozin, digitalisasi administrasi kependudukan sebenarnya sudah berjalan melalui penerapan KTP elektronik. Namun, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya menghilangkan proses administrasi secara konvensional.

“Secara fungsi, kita masih dihadapkan kepada realitas ke mana-mana kita membawa KTP elektronik di satu sisi, di sisi lain kita masih butuh fotokopi,” tuturnya.

Melalui penerapan single identity number, masyarakat nantinya diharapkan tidak lagi membutuhkan banyak kartu untuk berbagai keperluan. Satu kartu akan mengintegrasikan sejumlah kebutuhan data kependudukan.

Selain menyederhanakan layanan administrasi, sistem tersebut juga diarahkan untuk mengurangi ketidakpastian terkait data kekeluargaan. Dengan begitu, setiap warga negara diharapkan memperoleh kepastian atas hak-haknya.

“Detailnya seperti apa? Tentunya ini nanti perlu waktu untuk pembahasan di Komisi II,” imbuh dia.

Berita Terkait