Megapolitan

Penerbangan Terganggu Erupsi GAK, WNA di Bekasi Ajukan ITKT

Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau membuat sejumlah WNA di Bekasi, Jawa Barat, harus mengurus solusi keimigrasian agar masa tinggal mereka tetap sesuai ketentuan.

Penerbangan Terganggu Erupsi GAK, WNA di Bekasi Ajukan ITKT
Timur Tengah ditutup, 2.228 penumpang terdampak. Ditjen Imigrasi berikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa gratis bagi WNA yang overstay

fin.co.id - Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau membuat sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Bekasi, Jawa Barat, harus mengurus solusi keimigrasian agar masa tinggal mereka tetap sesuai ketentuan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat dua WNA telah mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, terdapat lima WNA lainnya yang telah meminta informasi mengenai mekanisme pengurusan izin tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan, pengajuan ITKT berkaitan dengan kondisi penerbangan yang terganggu sehingga sejumlah WNA tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai jadwal semula.

"Untuk total yang mengajukan ada dua permohonan, lalu total yang menanyakan ITKT ada lima orang," papar Anggi di Bekasi, Selasa, 8 September 2026.

ITKT dapat diberikan kepada WNA yang menghadapi hambatan keberangkatan karena faktor di luar kendali mereka. Salah satu kondisi yang dapat menjadi pertimbangan adalah pembatalan atau gangguan penerbangan yang disebabkan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Fasilitas tersebut menjadi bentuk kemudahan pelayanan keimigrasian bagi WNA yang berisiko melewati masa berlaku izin tinggal karena masih tertahan di Indonesia akibat persoalan penerbangan.

Anggi mengatakan WNA yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan ITKT tanpa biaya. Bahkan, apabila keterlambatan tersebut membuat masa izin tinggal terlewati atau overstay, biaya keimigrasian yang dikenakan dapat menjadi Rp0.

"Apabila orang asing mengalami overstay akibat kondisi yang dimaksud maka akan diterapkan tarif biaya Rp0,00 (nol rupiah) dengan catatan wajib melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara terkait," terang dia.

Surat keterangan yang diterbitkan maskapai atau otoritas bandara menjadi salah satu bukti utama dalam proses pengajuan. Dokumen tersebut diperlukan untuk menunjukkan bahwa keterlambatan keberangkatan memang disebabkan gangguan penerbangan yang berada di luar kendali WNA.

Dengan adanya bukti tersebut dan terpenuhinya persyaratan, WNA yang terdampak tidak langsung dikenai sanksi keimigrasian hanya karena masa berlaku izin tinggalnya terlewati akibat kondisi tersebut.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan layanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara tetap berjalan. Pelayanan tersebut terus diupayakan optimal meski sejumlah penerbangan mengalami penundaan dan pembatalan akibat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko mengatakan jajarannya tetap menjaga agar proses pemeriksaan keimigrasian berjalan tertib selama terjadi gangguan operasional penerbangan.

"Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif di tengah pembatalan maupun penundaan penerbangan akibat aktivitas vulkanik. Kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi penumpang menjadi prioritas kami," kata Hendersam dalam keterangannya yang diunggah melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi pada Senin, 7 September 2026.

Dalam situasi seperti ini, komunikasi dan koordinasi antara petugas imigrasi, maskapai, serta pengelola bandara menjadi hal penting. Terutama bagi WNA yang terdampak langsung oleh perubahan jadwal maupun pembatalan penerbangan.

WNA yang tidak dapat berangkat sesuai jadwal karena gangguan penerbangan disarankan menyimpan dokumen resmi dari maskapai atau otoritas bandara. Surat tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengajuan ITKT sekaligus menjadi pertimbangan untuk mendapatkan keringanan biaya apabila terjadi overstay.

Berita Terkait