Hukum dan Kriminal . 09/09/2026, 10:49 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Kasus kedua diungkap penyidik di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang digunakan hampir sama. Talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton.
Setelah itu, host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” katanya.
Dalam kedua perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media