Hukum dan Kriminal . 09/09/2026, 10:49 WIB

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok, Penonton Dipancing Pindah ke Aplikasi Tevi

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Kasus kedua diungkap penyidik di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).

Modus yang digunakan hampir sama. Talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton.

Setelah itu, host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” katanya.

Dalam kedua perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com