Kementerian HAM Rekomendasikan BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan unit khusus yang menangani pemulihan korban dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
fin.co.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan unit khusus yang menangani pemulihan korban dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi tersebut dinilai penting agar masyarakat yang mengalami dampak dari pelaksanaan program MBG mendapatkan penanganan secara terarah dan memiliki mekanisme pemulihan yang jelas.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, keberadaan mekanisme pemulihan diperlukan untuk menangani penerima manfaat yang mengalami dampak akibat pelaksanaan MBG. Salah satunya ketika persoalan kesehatan membuat peserta didik harus meninggalkan aktivitas belajar.
“Kementerian HAM merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membentuk unit pemulihan korban,” kata Pigai di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Pigai menyebut mekanisme pemulihan dapat disusun dengan merujuk pada Maastricht Guidelines. Dalam pedoman tersebut, terdapat sejumlah bentuk pemulihan yang dapat diterapkan, seperti rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Baca Juga
Menurutnya, masing-masing bentuk pemulihan perlu memiliki aturan dan mekanisme yang jelas. Hal itu diperlukan agar penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi serta dampak yang dialami setiap korban.
Misalnya, penerima manfaat yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit perlu memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Sementara mereka yang kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan pembelajaran akibat persoalan kesehatan juga perlu mendapat perhatian dalam skema pemulihan.
Pigai mengatakan tanggung jawab pemulihan tidak hanya berada pada satu pihak. Pemerintah, BGN, pemerintah daerah, maupun pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG dapat memiliki peran sesuai dengan kewenangannya.
“Jadi harus dirumuskan secara detail tentang bagaimana pelayanan pemulihan terhadap korban,” kata Pigai.
Ia menilai pembentukan unit pemulihan dengan sistem kerja yang terstruktur dapat membuat penanganan korban di berbagai wilayah menjadi lebih terkoordinasi. Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak ditangani secara sendiri-sendiri oleh masing-masing daerah.
“Kalau sistem pelayanan pemulihan korban itu dilakukan secara tersistematis, maka seluruh dampak di seluruh Indonesia itu bisa diatasi secara serempak dan simetris,” ujar dia.
Baca Juga
Kementerian HAM Akui Masih Ada Evaluasi
Di sisi lain, Pigai menegaskan bahwa MBG merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan positif. Pernyataan tersebut, menurut dia, sejalan dengan hasil pemantauan dan survei yang dilakukan Kementerian HAM di sejumlah lapangan.
Meski demikian, ia tidak menampik masih terdapat sejumlah pelaksanaan yang belum berjalan sesuai dengan harapan. Kondisi tersebut menjadi alasan evaluasi terhadap program MBG perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Bahwa dalam manajemen ada satu-dua pelaksanaan yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, oleh karena itulah pelaksanaan program perlu terus-menerus dievaluasi,” kata dia.
Pigai menyampaikan bahwa upaya pembenahan telah dilakukan bersama BGN. Ia berharap evaluasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG dapat ditekan.