KPK Usut Dugaan Pemberian PT MSI kepada Bupati Lombok Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran pemberian dari PT Meconel Sistim Instrument (MSI) kepada Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran pemberian dari PT Meconel Sistim Instrument (MSI) kepada Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan tiga pegawai PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), masing-masing berinisial RMF, YW, dan RTP. Ketiganya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi tersebut hadir dan dimintai keterangan mengenai dugaan pemberian yang berkaitan dengan proyek PT MSI di lingkungan PT Air Minum Giri Menang.
"Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian dari pihak PT MSI, selaku pelaksana proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang, kepada Bupati Lombok Barat," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap ketiga pegawai tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret Lalu Ahmad Zaini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sebelumnya, pada Senin, 7 September, penyidik KPK juga meminta keterangan dari pegawai PT Meconel Sistim Instrument berinisial NPU. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi mengenai sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di wilayah Lombok Barat.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada Senin, 20 Juli 2026.
Sehari setelah OTT, tepatnya Selasa, 21 Juli, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang yang berkaitan dengan praktik korupsi dengan nilai mencapai Rp12,4 miliar.
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga berasal dari perkara konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara Rp1,6 miliar lainnya disebut berkaitan dengan dugaan suap yang diberikan Alvonsus Gani.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan pemberian senilai Rp1,6 miliar itu tidak seluruhnya berbentuk uang tunai. Pemberian tersebut diduga mencakup barang dan fasilitas serta uang tunai yang diterima Lalu Ahmad Zaini.
Dugaan pemberian itu mencuat setelah PT Meconel Sistim Instrument mendapatkan sejumlah proyek dengan nilai keseluruhan sekitar Rp27,1 miliar selama periode 2024 hingga 2026.
Berita Terkait
KPK Usut Dugaan Pemberian PT MSI kepada Bupati Lombok Barat
Usut Dugaan Korupsi Program MBG di BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi