DPR Soroti Mafia Tanah di Bogor, Polisi Diminta Bongkar Tuntas!
DPR meminta polisi mengusut tuntas dugaan mafia tanah dalam PTSL 2019 di Bogor dan membongkar seluruh pihak yang terlibat.
fin.co.id - Dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ia meminta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor mengusut kasus tersebut secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.
“Saya minta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor bongkar tuntas praktik mafia tanah di Bogor ini. Pastikan seluruh pelakunya dijerat pidana seberat-beratnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Sahroni, aparat perlu memberantas praktik mafia tanah karena tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam jangka panjang.
Baca Juga
Ia menyoroti dugaan persoalan dalam PTSL 2019 yang hingga kini kembali mencuat setelah berjalan selama beberapa tahun. Sahroni bahkan mengingatkan adanya kemungkinan data tanah masyarakat mengalami penggandaan apabila praktik tersebut memang terjadi.
“Karena di Bogor ini praktik mafia tanahnya sudah sangat merajalela. Seperti temuan ini, PTSL tahun 2019, sudah 7 tahun lalu. Tidak terbayang seberapa jauh kesewenang-wenangan yang sudah terjadi, bisa jadi banyak data tanah masyarakat yang digandakan,” kata dia.
Sahroni Soroti Ancaman bagi Kepastian Hukum Tanah
Sahroni menilai dugaan persoalan dalam program PTSL tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat jika aparat tidak segera mengusut dan menyelesaikannya.
“Ini jadi bom waktu bagi kepastian hukum tanah masyarakat Bogor ke depannya. Maka praktik parasit ini memang harus diberantas sedini mungkin,” ujarnya.
Selain meminta polisi mengusut pelaku, Sahroni juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, penelusuran tersebut perlu dilakukan apabila penyidikan menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak terkait.
Baca Juga
“Ini bukan kejahatan kecil. Mafia tanah bisa merusak kepastian hukum dan membuat masyarakat baru sadar menjadi korban bertahun-tahun kemudian,” tegas Sahroni.
Karena itu, ia meminta aparat tidak berhenti pada pelaku yang menjalankan praktik tersebut di lapangan. Penyidik juga perlu mengungkap pihak yang mengatur hingga mereka yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik mafia tanah tersebut.
"Kalau ada yang mengakali aturan, bermain dalam penerbitan dokumen, atau mengambil keuntungan dari hak tanah masyarakat, sikat dan pidanakan. Jangan cuma pelaku lapangan, bongkar juga siapa yang mengatur dan menikmati keuntungannya,” kata dia.
Polisi Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor
Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor BPN Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan praktik mafia tanah dalam program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.