Kejagung Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun Kasus Perkebunan Tebu PT PSMI di Lampung
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengamankan uang penyitaan senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD 166.000 terkait dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan.
fin.co.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengamankan uang penyitaan senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD 166.000 terkait dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan. Dana penyerahan sukarela dari pihak PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengusut pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan seluas puluhan ribu hektar di areal PT Inhutani V, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penetapan penyitaan barang bukti ini juga telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Konstruksi perkara bermula saat PT Inhutani V memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) seluas sekitar 55.157 hektar dari Menteri Kehutanan pada 1996. Namun sejak 2007, PT PSMI ditengarai secara ilegal menguasai lahan Hutan Produksi seluas 32.375 hektar untuk membangun perkebunan tebu. Praktik ini kemudian diperkuat lewat kerja sama kemitraan pada 2013 yang dibuat berlaku surut tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, memblokir 10 rekening perusahaan, serta menggelar ekspose bersama auditor untuk menghitung pasti nilai kerugian negara.
Baca Juga
Meskipun proses hukum berjalan, Kejaksaan Agung mencermati dampak operasional yang dirasakan oleh perusahaan, khususnya terkait nasib para pekerja dan petani mitra. Penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening ke Badan Pemulihan Aset guna memastikan operasional perkebunan tetap berjalan tanpa mengganggu hak para buruh.
Sistem pengawasan nantinya dilakukan melalui skema escrow account yang dikelola bersama BUMN sektor perkebunan dan perbankan Himbara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menegaskan, penanganan perkara ini mengedepankan efektivitas pemulihan aset negara tanpa mengabaikan kelangsungan ekonomi di daerah.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," tegas Saiful dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.
(Adm)