Kedaulatan Data Jadi Sorotan, Legislator PDI-P Dorong RUU Satu Data Indonesia Segera Disahkan
Rieke Diah Pitaloka mendorong RUU Satu Data Indonesia segera disahkan untuk memperkuat kedaulatan negara atas data dan ekosistem digital.
fin.co.id - Kedaulatan Indonesia atas data dan ekosistem digital nasional menjadi perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Karena itu, ia mendorong Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia segera disahkan agar negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga kendali atas data dan sistem digital strategis.
"Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat," kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Rieke menyampaikan pandangan tersebut setelah menyelesaikan Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 9 September 2026. Dalam sidang tersebut, ia memaparkan penelitian mengenai kedaulatan negara dalam pengelolaan data serta sistem digital strategis.
Penelitian itu berjudul "Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945". Melalui penelitian tersebut, Rieke mengkaji posisi kedaulatan negara dalam pengelolaan data dan sistem digital strategis.
Baca Juga
Salah satu temuan penelitian menunjukkan bahwa Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional memang memiliki keterkaitan. Namun, kedua regulasi tersebut belum membentuk arsitektur hukum terpadu yang mampu menjamin kedaulatan negara atas data, teknologi, infrastruktur, serta layanan digital strategis.
Kepemilikan Data Belum Menjamin Kendali Negara
Rieke dalam penelitiannya menyoroti perbedaan antara kepemilikan formal dan kemampuan nyata negara dalam mengendalikan sistem digital. Menurut temuan tersebut, negara bisa saja memiliki data, aplikasi, maupun infrastruktur secara de jure, tetapi kondisi itu belum otomatis membuat negara berdaulat secara de facto.
Kondisi tersebut dapat terjadi ketika negara tidak mempunyai kemampuan untuk mengaudit, mengubah, memigrasikan, mengganti penyedia, memulihkan, maupun memastikan keberlangsungan sebuah sistem. Dengan demikian, kepemilikan secara hukum tidak selalu berjalan seiring dengan kendali efektif terhadap sistem digital strategis.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara atau Ultimate Sovereign Control. Konsep ini menempatkan kewenangan hukum tertinggi negara bersama kemampuan efektif untuk mengendalikan fungsi digital strategis.
Konsep tersebut mencakup beberapa prinsip. Rieke menawarkan kedaulatan tanpa otoritarianisme digital, integrasi data dengan kewenangan konstitusional yang tetap terdistribusi, kendali negara tanpa monopoli negara, serta pemanfaatan teknologi tanpa ketergantungan strategis.
Baca Juga
Selain itu, konsep tersebut menempatkan keamanan, ketahanan, dan akuntabilitas konstitusional sejak tahap desain sebagai bagian dari pengelolaan ekosistem digital nasional.
Penelitian Rieke juga mengingatkan bahwa ketergantungan teknologi dapat berkembang menjadi persoalan kedaulatan. Risiko itu muncul ketika negara menghadapi vendor lock-in, tidak menguasai akses administratif dan dokumentasi teknis, mengalami kesulitan memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari atau rantai pasok pihak ketiga, serta tidak mempunyai exit strategy.
RUU Satu Data Indonesia Didorong Segera Disahkan
Meski demikian, penelitian tersebut tidak menutup keterlibatan BUMN, swasta, maupun penyedia teknologi asing dalam ekosistem digital nasional. Keterlibatan berbagai pihak tetap dimungkinkan selama negara mempertahankan sejumlah hak dan kemampuan strategis.
Hak tersebut meliputi audit, interoperabilitas, portabilitas, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, serta jaminan keberlangsungan layanan strategis.