Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.

Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan SPPG justru ditunjuk karena mempunyai hubungan dengan beberapa pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kondisi tersebut diduga terjadi meskipun sebagian yayasan yang ditunjuk belum memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Selain persoalan penunjukan yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau *mark up* dalam pengadaan berbagai barang yang berkaitan dengan program tersebut.

Dugaan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengurangi dukungan terhadap kebutuhan operasional program MBG.

Sejumlah barang yang diduga mengalami penggelembungan harga antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi proses penyidikan yang tengah berjalan.

Berita Terkait