Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang sebagai saksi, Kamis, 10 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa salah satu saksi yang diperiksa merupakan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Kamis, 10 September 2026.
Ia memastikan penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Baca Juga
"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.
Enam saksi yang hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dalam perkara tersebut yakni:
1. DP dari Yayasan KS.
2. FD dari Yayasan MBB.
3. M dari Yayasan MBB.
4. TP dari BGN.
Baca Juga
5. NS dari Yayasan IFSR.
6. DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 s.d. 2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, Kejagung mengungkap adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan program MBG. Program tersebut semestinya dilaksanakan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mempunyai keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Berita Terkait
Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Sabu dan Senjata Api Disita, 5 Orang Diciduk di Bekasi