Hukum dan Kriminal

Sabu dan Senjata Api Disita, 5 Orang Diciduk di Bekasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sabu dan Senjata Api Disita, 5 Orang Diciduk di Bekasi
Senpi disiti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka sekaligus menyita barang bukti narkotika dan sejumlah senjata. Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan dua pucuk senjata api beserta 16 butir peluru tajam.

Kelima orang yang ditangkap masing-masing berinisial RAH (41), NAS (19), MF (28), AN (27), dan RM (24).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di kawasan Tambun Selatan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono menjelaskan, penyelidikan awal mengarah kepada RAH dan NAS yang diamankan di depan sebuah minimarket di kawasan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 7,32 gram.

Selain barang terlarang tersebut, polisi turut menemukan senjata api, airsoft gun, serta sejumlah amunisi.

"Pada TKP pertama, kami berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RAH (41) dan NAS (19) serta mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu seberat 7,32 gram. Selain narkotika, dalam proses pengamanan tersebut kami juga mengamankan senjata api dan airsoft gun beserta amunisinya," katanya kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menduga pasokan sabu yang dimiliki RAH dan NAS berasal dari MF.

Tim kemudian mendatangi sebuah kawasan perumahan yang masih berada di Tambun Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tiga orang lainnya, yakni MF, AN, dan RM.

"Ketiganya ditemukan sedang menggunakan sabu secara bersama-sama," ujarnya.

Penggeledahan di rumah tersebut kembali menemukan barang bukti narkotika dan sejumlah barang lainnya. Polisi menyita sabu seberat 15,19 gram, tujuh butir ekstasi, satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, satu pucuk senjata api, serta satu airsoft gun lengkap dengan pelurunya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, kami kemudian memperoleh informasi mengenai sumber narkotika tersebut. Tim selanjutnya melakukan pengembangan melalui TKP kedua yang masih di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Jika digabungkan dari kedua lokasi, total narkotika yang diamankan mencapai 22,51 gram sabu, tujuh butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan delapan alat hisap atau bong, dua pucuk senjata api, dua airsoft gun, 16 butir peluru tajam, dua botol peluru airsoft gun, serta sembilan telepon seluler.

Ardyan mengatakan temuan senjata api dan amunisi dalam kasus narkotika menjadi perhatian khusus. Keberadaan senjata tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan keamanan dan membahayakan masyarakat.

Berita Terkait