Politik

Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Legislator PDI-P Soroti Gaji hingga Masa Kerja

DPR meminta alih status guru PPPK menjadi PNS tidak sekadar mengubah administrasi, tetapi juga menjamin karier dan kesejahteraan guru.

Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Legislator PDI-P Soroti Gaji hingga Masa Kerja
DPR meminta alih status guru PPPK menjadi PNS tidak sekadar mengubah administrasi.

fin.co.id - Rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. Ia meminta pemerintah tidak menjadikan perubahan status kepegawaian tersebut sebatas kebijakan administratif, tetapi juga mempertimbangkan masa pengabdian dan keberlanjutan karier guru.

Menurut Esti, rencana tersebut harus mampu memberikan kepastian bagi guru sekaligus menjawab persoalan distribusi tenaga pendidik. Karena itu, afirmasi terhadap guru perlu menjadi bagian dari pembahasan peningkatan status pegawai.

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti dalam keterangan persnya, Jumat, 11 Septembe 2026.

Guru PPPK Paruh Waktu Diminta Dapat Kepastian

DPR bersama Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru PPPK yang akan diangkat menjadi PNS. Rencana alih status tersebut mencakup guru PPPK penuh dan paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kebijakan itu juga mencakup guru madrasah negeri dan guru TK. Dalam pembahasan tersebut, Esti turut menyoroti kesiapan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan yang masuk skema PPPK Paruh Waktu.

“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Esti juga meminta pemerintah memperhatikan tenaga kependidikan yang selama ini mendukung kegiatan pendidikan, tetapi masih menerima penghasilan rendah meskipun bekerja setiap hari. Ia mengatakan persoalan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu perlu mendapat perhatian dalam rencana anggaran Kemendikdasmen.

“Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita melihat belum ada penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkap Esti.

Ia juga menyoroti kondisi tenaga kependidikan paruh waktu yang masih menerima penghasilan di bawah Rp1 juta meskipun bekerja penuh waktu.

“Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan,” sambungnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi X DPR disebut akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu dalam pembahasan kebijakan alih status guru.

Masa Pengabdian Guru PPPK Jangan Hilang

Esti menegaskan anggaran pendidikan perlu memberikan manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk mereka yang telah lama mengabdi. Menurutnya, pembahasan kebijakan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan perubahan status, tetapi juga menyangkut kesejahteraan serta keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Kita harus memikirkan tenaga kependidikan yang paruh waktu. Maka penganggaran untuk guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, baik guru maupun tenaga pendidik, harus kita upayakan bersama,” tutur Esti.

Berita Terkait