Politik

Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Legislator PDI-P Soroti Gaji hingga Masa Kerja

DPR meminta alih status guru PPPK menjadi PNS tidak sekadar mengubah administrasi, tetapi juga menjamin karier dan kesejahteraan guru.

Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Legislator PDI-P Soroti Gaji hingga Masa Kerja
DPR meminta alih status guru PPPK menjadi PNS tidak sekadar mengubah administrasi.

Ia menilai perubahan status guru PPPK harus menghadirkan kepastian yang lebih baik, bukan justru menimbulkan ketidakjelasan baru. Esti secara khusus meminta agar skema PPPK Paruh Waktu memiliki aturan yang jelas mengenai hak, penghasilan, masa kerja, serta peluang peningkatan status.

“Skema PPPK Paruh Waktu harus punya kejelasan soal hak, penghasilan, masa kerja, hingga peluang peningkatan status. Semua itu tidak boleh dibiarkan abu-abu. Kebijakan harus jelas dan berpihak,” tukasnya.

Perhatian juga perlu diberikan kepada guru senior yang sudah bertahun-tahun mengajar dalam kondisi status kepegawaian yang belum pasti. Esti menyoroti kekhawatiran guru senior, terutama jika terdapat persyaratan usia dalam proses peningkatan status.

“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti.

DPR Minta Jalur Karier Guru PPPK Jelas

Dalam proses transisi alih status, Esti meminta Pemerintah memastikan guru tidak kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, maupun kehilangan masa kerja yang telah mereka jalani.

“Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya. Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, negara wajib memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi,” pesannya.

Selain persoalan masa kerja, Pemerintah juga diminta menetapkan jalur karier yang jelas bagi guru PPPK. Jalur tersebut mencakup kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan kontrak berdasarkan kinerja, hingga jaminan hari tua.

“Status PPPK tidak boleh dipertahankan sebagai ruang tunggu tanpa masa depan atau diposisikan sebagai ASN lapis kedua. Mereka yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak sebagai aparatur negara,” tukas Esti.

Esti mengatakan pemerintah juga perlu menyampaikan kondisi sebenarnya terkait peluang guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Menurutnya, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti seluruh PPPK secara otomatis akan beralih menjadi PNS, sehingga pemerintah perlu menyiapkan solusi bagi mereka yang tidak masuk dalam skema tersebut.

"Pemerintah harus jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi,” sambungnya.

Berita Terkait