BGN Larang Minuman Rasa Susu di Menu MBG, DPR Soroti Potensi Penyimpangan
BGN melarang minuman rasa susu dalam menu MBG. DPR meminta standar bahan pangan, gizi, keamanan, hingga distribusi diperkuat.
fin.co.id - Kualitas bahan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian setelah Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis dalam menu program tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurut Netty, setiap bahan pangan yang masuk dalam menu MBG perlu memiliki nilai gizi dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang penerima manfaat.
“Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya dinilai dari kenyangnya penerima manfaat, tetapi juga harus memastikan kualitas dan kandungan gizinya. Karena itu, penggunaan produk yang benar-benar memberikan nilai gizi tentu harus menjadi perhatian utama,” ujar Netty dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.
BGN sebelumnya merekomendasikan susu hewani berupa susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut tidak diperbolehkan mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna serta harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan izin edar resmi dari BPOM.
Baca Juga
Netty Minta Aturan Diterapkan di Lapangan
Netty menekankan bahwa standar yang sudah ditetapkan di tingkat pusat harus berjalan hingga proses pengadaan dan distribusi. Ia mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tidak menghadirkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Keputusan di tingkat pusat harus benar-benar diterapkan di lapangan. Jangan sampai sudah ada standar yang baik, tetapi dalam proses pengadaan dan distribusi justru muncul produk yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Selain jenis dan kandungan produk, Netty juga menyoroti penyimpanan serta distribusi bahan pangan. Perhatian tersebut terutama ditujukan pada produk susu pasteurisasi yang membutuhkan sistem rantai dingin atau cold chain.
“Keamanan pangan harus berjalan bersama dengan pemenuhan gizi. Produk yang baik harus tetap ditangani dengan prosedur yang benar sampai diterima oleh anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya,” ujarnya.
Peternak Lokal Tetap Harus Penuhi Mutu
Baca Juga
Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas itu juga menyambut baik komitmen BGN dalam mendorong pemanfaatan susu hewani. Menurutnya, pemanfaatan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi penerima program sekaligus mendukung produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal.
“Program MBG memiliki potensi besar untuk menciptakan ekosistem pangan yang sehat. Jika dikelola dengan baik, program ini bukan hanya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dan memberikan ruang yang lebih besar bagi peternak lokal,” kata Netty.
Namun, Netty menegaskan bahwa keterlibatan produk maupun pelaku usaha lokal tetap harus mengikuti standar kualitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
“Keberpihakan kepada peternak lokal dan pemenuhan standar mutu harus berjalan beriringan. Jangan sampai salah satunya dikorbankan,” tegasnya.
Netty berharap kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi kualitas seluruh menu dalam Program MBG. Evaluasi itu mencakup bahan pangan, kandungan gizi, keamanan, proses pengolahan hingga distribusi.