DPO Kasus Penggelapan PT ARI Ditangkap Usai Pulang dari Singapura
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Erick diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 9 September 2026. Ia diketahui datang menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 dan mendarat sekitar pukul 09.50 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan oleh penyidik Dittipideksus bersama petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi.
"Pada tanggal 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda," katanya kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Baca Juga
Usai diamankan, Erick langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan. Tim penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB.
Dari bandara, tersangka kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri di lantai 5 Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Erick di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus tersebut bermula dari laporan AC pada 14 Februari 2022. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT ARI, perusahaan yang bergerak dalam penyediaan sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).
Dalam perkara pokok tersebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp37.426.285.740. Dugaan tindak pidana berlangsung pada periode 2018 hingga 2021.
Ade menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan mekanisme kerja sama pemasaran produk perusahaan melalui reseller.
"Saat itu, RAS yang menjabat Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia diduga mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan pemberian fee," ujarnya.
Baca Juga
Dalam pelaksanaannya, RAS disebut menentukan pihak-pihak yang mendapatkan fee dan memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk melakukan pembayaran. Penyidik menduga pembayaran juga diberikan kepada pihak yang tidak melakukan kegiatan pemasaran produk.
"Dalam pelaksanaannya, RAS menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan untuk melakukan pembayaran, termasuk kepada pihak yang tidak melakukan pemasaran terhadap produk perusahaan," ucapnya.
Penyidikan kemudian berkembang dan menyeret Erick Soedjasa. Polisi menduga Erick memiliki peran dalam mempertemukan sejumlah pihak serta mengatur kesepakatan pembagian fee.
Selain itu, Erick diduga menerima aliran dana dari Michael dan Rionald.
"ES menerima dana dari MW dan R sebesar Rp4.621.604.368," sebut Ade.
Berita Terkait
DPO Kasus Penggelapan PT ARI Ditangkap Usai Pulang dari Singapura
KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji