KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu disampaikan KPK setelah pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi dalam persidangan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan persidangan serta sikap majelis hakim terkait permintaan tersebut.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 11 September 2026.
Baca Juga
Budi juga tidak menutup kemungkinan Jokowi dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun, KPK masih menunggu perkembangan proses persidangan kasus tersebut.
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.
Saat kembali ditanya apakah KPK akan menunggu perintah majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi, Budi kembali meminta agar perkembangan persidangan menjadi acuan.
"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya kini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.
Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Persidangan terhadap keempat terdakwa dimulai pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Sementara itu, dalam sidang pada 10 September 2026, kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Berita Terkait
KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
MUI Bekasi Akan Bina Abah Setu Usai Diduga Hina Nabi Muhammad