Nasional . 11/09/2026, 18:49 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Lombok Tengah: Apa Sanksi untuk SSPG? Seperti Biasa, Cuma Suspend!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - September benar-benar menjadi bulan yang kelam bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ratusan siswa SD di sejumlah sekolah di di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami muntah-muntah dan pusing.

Ratusan murid itu diketahui mengalami gangguan Kesehatan setelah menyantap menu MBG yang didistribusikan ke sekolah mereka, Jumat, 10 September 2026.

Berdasarkan informasi, menu MBG yang diduga menyebabkan keracunan tersebut berasal dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Lendang Tampel, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Para korban dibawa ke Puskesma terdekat untuk mendapat perawatan.

Sejak awal September, kasus keracunan massal akibat mengonsumsi menu MBG terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dugaan keracunan terjadi di Sidorajo, Rembang, Agam, dan Tana Toraja pada awal September 2026.

Di Lombok Tengah sendiri, kasus keracunan massal menu MBG bukan kali pertama terjadi. Pada pertengahan Januari 2026, puluhan pelajar di Desa Darmaji, Kabupaten Lombok Tengah mengalami keracunan massal usai minum susu dari program MBG.

SPPG Cuma Dapat Sanksi Disuspend Sementara

Sama seperti rentetan kasus keracunan massal MBG di sejumlah wilayah Indonesia, SPPG yang mendistribusikan menu tersebut hanya akan mendapat sanksi disuspend.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program MBG NTB, Fathul Gani, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah penghentian sementara atau suspend jika kondisi yang terjadi memang mengharuskannya.

"Ya kalau melihat situasi otomatis suspend," kata Fathul Gani.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya persoalan, lama masa suspend terhadap mitra masih menunggu keputusan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Fathul, penghentian sementara tidak hanya menjadi bagian dari evaluasi, tetapi juga penting untuk memulihkan kondisi psikologis penerima manfaat setelah mengalami keracunan.

"Cuma jangka waktunya (suspend) nanti menunggu keputusan BGN. Sebagai bahan evaluasi apalagi ini menimbulkan keracunan," ujarnya.

Fathul menjelaskan, masa penghentian sementara tersebut diharapkan dapat memberi waktu bagi para penerima manfaat untuk kembali merasa aman mengonsumsi makanan dalam program MBG. Langkah itu juga bertujuan memulihkan kepercayaan penerima manfaat terhadap makanan yang disediakan melalui program tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com