Politik

Masa Jabatan Kades Mau Diperpanjang, DPR Ingatkan Ancaman Demokrasi

Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI.

Masa Jabatan Kades Mau Diperpanjang, DPR Ingatkan Ancaman Demokrasi
Ilustrasi Pilkades

fin.co.id - Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Menurut Khozin, usulan perpanjangan masa jabatan tanpa pemilihan belum memiliki pijakan yang cukup dari sisi yuridis, sosiologis maupun filosofis. Ia juga menilai alasan efisiensi anggaran tidak semestinya dijadikan dasar untuk menghapus atau menunda proses Pilkades.

"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Ia menilai kondisi saat ini juga belum menunjukkan adanya keadaan luar biasa yang dapat menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya, tidak terdapat keadaan darurat maupun *force majeure* yang membuat pemilihan kepala desa harus ditunda, terlebih jika sampai ditiadakan. Kebijakan semacam itu dikhawatirkan menjadi preseden yang kurang baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Pilkades Dinilai Jadi Ruang Serap Aspirasi

Khozin juga mengingatkan bahwa penghapusan Pilkades berpotensi menimbulkan dinamika baru di tengah masyarakat desa.

Baginya, pemilihan kepala desa secara berkala bukan sekadar mekanisme pergantian kepemimpinan. Pilkades juga menjadi sarana formal bagi masyarakat untuk menyampaikan dan menentukan arah aspirasi mereka.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” katanya.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Khozin memastikan DPR tetap akan menampung dan mempelajari aspirasi yang disampaikan para kepala desa.

Ia mengatakan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut sebelum pemerintah dan DPR mengambil langkah terkait masa jabatan kepala desa yang akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang.

36 Ribu Kades Dorong Skema Perpanjangan

Sebelumnya, aspirasi mengenai keberlanjutan masa jabatan kepala desa disampaikan dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan dinilai dapat menjadi salah satu cara mengurangi beban biaya penyelenggaraan Pilkades. Usulan tersebut dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

Berita Terkait