Masa Jabatan Kades Mau Diperpanjang, DPR Ingatkan Ancaman Demokrasi
Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.
Ia menjelaskan, kelompoknya mengusulkan agar kepala desa petahana yang masa jabatannya berakhir pada periode tersebut dapat memperoleh perpanjangan tanpa langsung menggelar Pilkades.
Namun, skema tersebut tetap diharapkan memiliki batas waktu yang jelas serta dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Usulan tersebut kini menjadi bagian dari aspirasi yang perlu dikaji oleh DPR, sementara Komisi II mengingatkan agar setiap kebijakan terkait masa jabatan kepala desa tetap mempertimbangkan prinsip demokrasi dan hak masyarakat desa dalam menentukan pemimpinnya.