Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Garut, Sudah 19 Kali Beraksi!

Polres Garut menangkap tiga pelaku pencurian 19 minimarket. Salah satu tersangka mengajak anaknya yang masih pelajar beraksi.

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Garut, Sudah 19 Kali Beraksi!
Polisi ringkus spesialis pembobol minimarket di Garut.

fin.co.id - Komplotan pembobol yang menyasar minimarket di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil diringkus Kepolisian Resor Garut. Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di 19 lokasi selama kurun waktu setahun.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Putra Adi mengatakan polisi masih mengejar satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.

"Ada tiga orang tersangka spesialis pencurian waralaba (mini market) yang kami amankan, dan satu orang masih dalam pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Putra Adi, Jumat, 11 September 2026.

Tiga tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial FM (20), AR (40), dan MS (17). Ketiganya merupakan warga Garut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa dua tersangka memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. "Dua tersangka yang berstatus ayah dan anak kandung, yakni AR dan MS yang masih di bawah umur. Dalam melakukan aksinya tersangka AR mengajak anaknya MS yang tercatat masih berstatus pelajar," katanya.

Modus Bobol Atap Minimarket

Sebelum beraksi, komplotan tersebut terlebih dahulu mencari minimarket yang menjadi sasaran. Mereka kemudian mempelajari kondisi dan situasi di sekitar lokasi sebelum menjalankan pencurian.

"Aksi kejahatan mereka sudah dilakukan di 19 tempat mini market yang berada di wilayah Garut dalam kurun waktu setahun ini dengan sasaran barang berharga untuk bisa dijual lagi seperti rokok dan sebagainya," katanya.

Niko mengatakan para pelaku menggunakan cara tertentu untuk masuk ke minimarket. Komplotan tersebut membobol bagian atap minimarket yang menjadi sasaran pencurian.

Dua aksi terakhir komplotan itu berlangsung di lokasi berbeda. "Aksi terakhir yang dilakukan komplotan ini yakni di Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, Minggu, 5 Juli kemudian Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kamis pada 20 Agustus," katanya.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Diburu

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menangkap para tersangka di wilayah Garut pada 1 September.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menembak bagian kaki tersangka AR. Tindakan tersebut dilakukan karena AR melawan petugas saat hendak diamankan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Berita Terkait