Soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK
KPK menanggapi permintaan kubu Gus Alex agar Jokowi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wa Ode Nur Zainab mengatakan Jokowi dinilai mengetahui persoalan kuota tambahan haji yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Jokowi hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi mengenai penambahan 20.000 kuota haji untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya.
Berita Terkait
Soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK
Menkum Pastikan Royalti Musik Aman, LMKN Diminta Perkuat Sistem Pembayaran