Politik

Yasonna Dorong Kajian Demokrasi Pancasila Tak Berhenti di Aturan

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly menilai pembahasan mengenai kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila harus melihat lebih jauh dari sekadar aspek filosofis dan konstitusional.

Yasonna Dorong Kajian Demokrasi Pancasila Tak Berhenti di Aturan
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id – Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly menilai pembahasan mengenai kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila harus melihat lebih jauh dari sekadar aspek filosofis dan konstitusional.

Menurut Yasonna, praktik demokrasi yang berlangsung selama ini perlu menjadi bagian penting dalam kajian untuk melihat sejauh mana prinsip kedaulatan rakyat benar-benar diterapkan dalam kehidupan bernegara.

"Kami nanti para praktisi politik ini lebih banyak melihat tidak hanya dari segi filosofi undang-undang, tapi juga dalam praktik, bagaimana ini kalau kita mengatakan praktik kedaulatan rakyat itu seperti apa, yang terwujud, yang dilaksanakan sampai saat ini," kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat, 11 September 2026.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI di Tangerang Selatan, Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan kajian mengenai kedaulatan rakyat perlu dilakukan secara berkesinambungan. Dengan begitu, MPR dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan demokrasi dalam praktik.

"Tema ini sudah kita bahas di beberapa tempat tahun lalu. Kita sepakat, termasuk pimpinan, bahwa tema ini masih perlu kita dalami terus," ujarnya.

Prinsip Pancasila Diterjemahkan dalam Regulasi

Yasonna menjelaskan, Kelompok I Badan Pengkajian MPR secara khusus tengah mendalami konsep kedaulatan rakyat dari sudut pandang Pancasila.

Dalam prosesnya, MPR telah menghimpun berbagai pandangan dari akademisi, praktisi maupun peneliti di sejumlah daerah untuk memperkaya hasil kajian.

Ia menyebut prinsip Demokrasi Pancasila antara lain dapat ditemukan dalam sila kedua dan sila keempat Pancasila. Kedua sila tersebut menjadi landasan yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai aturan kehidupan bernegara.

"Demokrasi Pancasila itu bisa kita lihat dari dua sila, dari kemanusiaan yang adil dan beradab dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Itu kan pernyataan yang sangat abstrak. Kita turunkan dalam undang-undang," katanya.

Menurut Yasonna, penerapan prinsip tersebut kemudian dituangkan melalui sejumlah regulasi, termasuk aturan mengenai pemilu, pemilihan kepala daerah, serta pemilihan presiden.

Namun, keberadaan regulasi saja dinilai belum cukup untuk memastikan prinsip kedaulatan rakyat berjalan sebagaimana mestinya.

"Persoalannya dalam praktik, praktik pelaksanaannya dan lain-lain," ujarnya.

Amandemen Konstitusi Masih Dikaji

Berita Terkait