Kemendagri Percepat Penegasan Batas 272 Desa di Sultra
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses penegasan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 272 desa di Kabupaten Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat menjadi sasaran program tersebut.
fin.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses penegasan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 272 desa di Kabupaten Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat menjadi sasaran program tersebut.
Percepatan dilakukan melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP), sebuah program kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo mengatakan, program tersebut mencakup 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.
"Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG)," ucap La Ode Ahmad dalam keterangan dikutip dari Antara, Sabtu, 12 September 2026.
Baca Juga
Menurutnya, pelaksanaan di tiga kabupaten tersebut merupakan bagian dari ILASPP tahap kedua. Program serupa juga menyasar Kabupaten Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.
Sementara itu, tahap pertama telah dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Pemetaan Potensi Konflik Batas Desa
Sebagai langkah awal, Kemendagri menggelar Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di tiga kabupaten. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Jumat, 11 September 2026, dan turut dihadiri Bupati Buton Tengah Azhari.
La Ode Ahmad menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman awal sekaligus mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi menghadapi persoalan dalam proses penegasan batas.
Baca Juga
Bimtek juga menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi serta pemetaan kondisi lingkungan dan sosial di wilayah sasaran.
"Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status *approved* untuk seluruh Kabupaten," katanya.
Hasil pemetaan awal itu nantinya digunakan pemerintah daerah bersama pelaksana bantuan teknis untuk mengantisipasi berbagai persoalan pada setiap tahapan penegasan batas desa.
Dari proses penyaringan, ditemukan desa yang berpotensi menghadapi masalah dan desa yang tidak memiliki kendala. Untuk desa yang terindikasi bermasalah, pemerintah perlu memeriksa lokasi, jenis, serta tingkat persoalan yang dihadapi.
Selanjutnya, penyelesaian dapat dilakukan melalui fasilitasi dan mediasi. Hasil penyelesaian tersebut kemudian akan ditetapkan oleh bupati.
"Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa," tutur La Ode Ahmad.