Pejabat Desa Jadi Tersangka, Diduga Jual 284 Hektare Kawasan Konservasi
Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pejabat Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan dan jual beli kawasan hutan konservasi tanpa izin.
Dari penyidikan, polisi juga menemukan adanya aliran dana ke rekening pribadi AM.
Untuk lahan seluas 270 hektare, tersangka diduga menerima pembayaran secara tunai dan transfer sebesar Rp1,9 miliar. Sementara transaksi lahan seluas 14 hektare disebut bernilai Rp140 juta.
"Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar," terang Fahrian.
Atas perkara tersebut, AM dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Baca Juga
Polres Bengkalis saat ini masih melengkapi proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta ahli lingkungan.
Fahrian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki Tahap I.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi, penguasaan, maupun pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
"Penegakan hukum tegas ini menjadi komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian Cagar Biosfer UNESCO sekaligus memutus rantai kejahatan karhutla di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.
Abdullah Sani/Disway
Berita Terkait
Pejabat Desa Jadi Tersangka, Diduga Jual 284 Hektare Kawasan Konservasi
Terbakar, Lahan Sawit Ilegal di Bengkalis Ternyata Masuk Kawasan Hutan