Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Judol Internasional, 5 WNA Diamankan

Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan aktivitas perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA).

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Judol Internasional, 5 WNA Diamankan
Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan aktivitas perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Banten

fin.co.id - Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan aktivitas perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen yang digunakan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal secara daring.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, pengawasan lebih lanjut terhadap lima WNA tersebut mengarah pada temuan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring secara otomatis.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu nit komputer, satu unit laptop dan 26 unit telepon genggam,” kata Barron dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.

Berawal dari Dokumen Tiket Pulang

Pengungkapan bermula pada 29 Agustus 2026. Saat itu, petugas menerima pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa.

Permohonan tersebut diajukan oleh dua WNA asal China berinisial WH dan ZL serta tiga WNA asal Vietnam, yakni LVT, DVD, dan DIH.

Dalam proses verifikasi, petugas menemukan ketidaksesuaian pada dokumen tiket kepulangan yang menjadi salah satu syarat permohonan.

Tiket tersebut diduga bukan milik kelima pemohon. Nama yang tercantum pada tiket disebut telah diubah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Kelima WNA kemudian dipanggil untuk menjalani klarifikasi pada 7 September 2026.

Setelah proses tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke tempat tinggal mereka di sebuah apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang dalam kondisi aktif dan bekerja secara otomatis.

Dua WNA Jadi Operator Sistem

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kelima WNA tersebut telah berada di Indonesia selama kurang lebih satu bulan.

Dua WNA asal China diduga memiliki tugas sebagai operator sistem. Mereka disebut memantau transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring tersebut.

Berita Terkait