Hukum dan Kriminal . 12/09/2026, 19:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023," tegas Fahrian.
Saat ini, penyidik masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga menyiapkan pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli perkebunan untuk memperkuat proses penyidikan.
"Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan ilegal guna mencegah berulangnya bencana karhutla, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
Abdullah Sani/Disway Riau
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media