Hukum dan Kriminal . 12/09/2026, 19:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Polres Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terungkap saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar berada di dalam kawasan hutan produksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 10 September 2026.
Kasus tersebut bermula ketika petugas menangani karhutla di kawasan Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, pada Rabu, 2 September 2026.
Saat proses pemadaman berlangsung, petugas justru menemukan areal perkebunan sawit yang berada tepat di lokasi kebakaran.
"Ketika berjuang memadamkan kobaran api di lokasi, petugas di lapangan justru menemukan kejanggalan berupa bentangan areal perkebunan kelapa sawit yang berada tepat di titik kebakaran," ujar Fahrian, Sabtu, 12 September 2026.
Lahan Sawit Berada di Kawasan Hutan
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.
Pemetaan menggunakan titik koordinat dilakukan untuk memastikan status lahan yang terbakar. Hasilnya, BPKH Riau menyatakan area perkebunan sawit tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.
"Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka J diketahui menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas 2,5 hektare di area terlarang tersebut tanpa memiliki izin sah dari pemerintah. Selain menanam sawit, J juga nekat mendirikan bangunan pondok di dalam kawasan hutan sebagai basis aktivitasnya," jelasnya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa J diduga telah memperoleh hasil dari lahan tersebut sebelum kebakaran terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, J disebut baru memanen buah kelapa sawit dari lahan tersebut sekitar satu bulan sebelum area perkebunan diketahui petugas saat menangani kebakaran.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit telepon seluler.
Terancam Pasal Berlapis
Fahrian mengatakan J dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media