Hukum dan Kriminal . 12/09/2026, 22:04 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Dugaan adanya pembayaran kepada massa yang terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung DPR pada 27 Agustus 2026 mulai terungkap.
Polisi menyebut menemukan fakta hukum mengenai pihak-pihak yang diduga mendanai serta menggerakkan sejumlah orang untuk terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan temuan itu diperoleh dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum bersama Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 September 2026, Iman menyebut terdapat sejumlah tersangka kerusuhan yang diduga memperoleh uang untuk ikut bergerak dalam aksi tersebut.
"Nominal yang ditemukan polisi bervariasi. Dalam salah satu klaster, massa disebut mendapatkan bayaran sekitar Rp40 ribu per orang. Sementara pada klaster lainnya, terdapat janji pembayaran mencapai Rp70 ribu per orang," kata Kombes Imam .
Klaster Pertama Disebut Mendapat Rp40 Ribu
Polisi menemukan adanya dugaan pendanaan melalui seorang koordinator lapangan berinisial JT. Menurut Iman, sejumlah tersangka kerusuhan mendapatkan uang dari JT dengan nominal Rp40 ribu untuk setiap orang.
JT sendiri disebut memperoleh order dari pihak lain yang masih didalami polisi. Dua nama berinisial KHT alias HY dan SO disebut dalam pengembangan perkara tersebut.
Polisi kini berupaya mengungkap lebih jauh siapa pihak yang berada di balik pendanaan tersebut.
"Penyidik mendalami dugaan adanya pihak yang meminta agar massa disiapkan sekaligus menyediakan anggaran untuk menggerakkan mereka," ujarnya.
Dengan kata lain, penyidikan tidak berhenti pada orang yang berada di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi penggerak atau pemberi perintah serta penyandang dana.
Klaster Kedua Dijanjikan Rp70 Ribu
Selain klaster pertama, polisi menemukan dugaan skema lain yang melibatkan koordinator lapangan berinisial ER.
"ER merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta. Ia menjanjikan pembayaran sebesar Rp70 ribu untuk setiap orang yang berhasil digerakkan," terangnya.
Dalam pengembangan kasus, ER diduga mendapatkan order dari sebuah badan hukum. Namun, identitas badan hukum tersebut masih didalami oleh penyidik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media