Politik . 15/09/2026, 21:04 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Persoalan rangkap jabatan di lingkup kabinet kembali mendapat perhatian Ombudsman RI. Lembaga tersebut menilai isu ini perlu menjadi perhatian untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan lebih baik.
Anggota Ombudsman RI Partono menyampaikan hal itu saat menerima audiensi koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Kamis (10/9). Dalam pertemuan tersebut, koalisi menyampaikan kajian mengenai praktik rangkap jabatan di level kabinet.
"Kami telah menerima audiensi masyarakat sipil, mereka sampaikan hasil kajian rangkap jabatan yang terjadi di level kabinet," kata Partono, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Koalisi masyarakat sipil itu terdiri atas Transparency International Indonesia, Center of Economic and Law Studies (Celios), dan Themis Indonesia. Mereka menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait praktik rangkap jabatan komisaris pada badan usaha milik negara (BUMN).
Koalisi tersebut juga menyoroti keterlibatan birokrat aktif dan politisi dalam struktur komisaris. Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko konflik kepentingan sekaligus mengurangi independensi fungsi pengawasan.
Partono menjelaskan, persoalan yang menjadi kajian koalisi masyarakat sipil tersebut sebenarnya sudah pernah dikaji Ombudsman pada 2019. Hasil kajian itu kemudian telah disampaikan kepada pihak terkait serta Presiden.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menjadi momentum bagi Ombudsman untuk kembali mendorong pemerintah menjalankan putusan tersebut.
"Putusan MK tentu saja menjadi batu loncatan bagi kami mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk berkomitmen apa yang menjadi putusan MK tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan MK memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk menarik wakil menteri dari jabatan di BUMN setelah putusan tersebut ditetapkan.
Partono berharap masa transisi tersebut tidak kembali diwarnai rangkap jabatan yang melibatkan menteri maupun wakil menteri pada jabatan di BUMN.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyambut baik pertemuan dengan koalisi masyarakat sipil tersebut. Ia menilai kajian yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi Ombudsman untuk memperbarui kajian yang pernah dilakukan sebelumnya.
Syafrida juga membuka kesempatan kepada koalisi masyarakat sipil untuk menyampaikan laporan secara resmi kepada Ombudsman RI.
"Pada dasarnya kami membuka diri dan menerima laporan teman-teman," kata Syafrida.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media