Keracunan MBG Terjadi Lagi, DPR Minta APH Tak Tunggu Laporan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Charles, penyelidikan tidak seharusnya baru dilakukan setelah korban atau keluarganya membuat laporan. Aparat dapat langsung menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan penyediaan makanan MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Saya tentu berharap sebetulnya pihak aparat penegak hukum (APH) untuk bisa proaktif, tidak menunggu adanya laporan masuk," kata Charles, Selasa, 15 September 2026.
Ia menjelaskan, kasus keracunan dalam program MBG bukan termasuk delik aduan. Karena itu, menurut Charles, APH memiliki ruang untuk mengambil tindakan secara mandiri dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan.
Baca Juga
"Karena ini kan deliknya bukan delik aduan. Jadi pihak APH bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu SPPG maupun pihak Badan Gizi Nasional," ujarnya.
Charles menilai langkah hukum yang dilakukan sejak awal penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi. Penegakan hukum juga dinilai tidak hanya bertujuan memberikan keadilan, tetapi sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Untuk bisa memberikan keadilan bagi para korban yang sudah mengalami keracunan. Tetapi lebih dari itu, selain memberikan keadilan kepada para korban, kita juga mengharapkan adanya efek jera," ungkapnya.
Ia menyinggung sejumlah kasus keracunan MBG yang telah dibawa ke kepolisian oleh keluarga korban. Salah satunya terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Charles juga menyebut adanya kasus serupa di Toraja yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia menegaskan proses penanganan hukum semestinya tidak bergantung pada laporan dari keluarga korban. Aparat dinilai tetap dapat mengambil langkah apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Charles menambahkan, korban yang ingin memperoleh keadilan juga memiliki beberapa pilihan jalur hukum. Upaya tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme pidana maupun gugatan secara perdata.
Baca Juga
Untuk jalur pidana, menurut Charles, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar untuk menindak pihak yang menyajikan makanan tidak aman atau tidak layak hingga mengakibatkan orang lain mengalami keracunan.
"Kalau dari sisi pidana kan cukup jelas ya, sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan terhadap orang lain," ungkapnya.
Sementara itu, jalur perdata juga dapat ditempuh oleh korban apabila ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak yang dianggap menyebabkan kerugian. Bahkan, gugatan dapat dilakukan secara bersama-sama melalui mekanisme class action.
"Dari sisi perdata, ada langkah lain yang bisa dilakukan yaitu melakukan gugatan secara perdata, bahkan class action terhadap baik SPPG maupun lembaga negara yang memang mengelola program ini," pungkasnya.
Anisha Aprilia/Disway