Hukum dan Kriminal . 15/09/2026, 19:59 WIB

Partai Golkar Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Fahd Arafiq

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Partai Golkar merespons penangkapan salah satu kadernya, Fahd Arafiq, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi senyap tersebut diketahui berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, M Sarmuji menyatakan bahwa partainya secara konsisten menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada lembaga antirasuah.

"Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," kata Sarmuji saat dihubungi, Selasa, 15 September 2026.

Fahd Arafiq sendiri merupakan figur pengurus pusat yang menduduki posisi sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan untuk periode 2024–2029.

Menanggapi status hukum kadernya itu, Sarmuji menyebutkan, internal partai masih menunggu kejelasan konstruksi perkara yang disampaikan oleh KPK. Partai Golkar memastikan bakal mengambil sikap dan langkah tegas apabila pelanggaran hukum terbukti secara resmi.

"Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Fahd Arafiq bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dalam rangkaian OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan sejumlah nama dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan rasuah pengurusan hak guna bangunan (HGB) tersebut.

Dalam operasi senyap yang menjadi penindakan ke-20 sepanjang 2026 ini, KPK total mengamankan 17 orang. Beberapa pejabat penting turut terjaring, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam guna menentukan status hukum lanjutan dari pihak-pihak yang telah diamankan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com