Hukum dan Kriminal . 15/09/2026, 20:55 WIB

Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung, Aset Rp846 Miliar Disita!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Penanganan perkara rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, beserta kawan-kawan resmi dinyatakan rampung. Keputusan ini diambil usai digelarnya rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Tim 9 Kejaksaan Agung, Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK, Komisi Kejaksaan, hingga jajaran Jampidsus.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa tahapan teknis penyidikan telah tuntas dan kini tinggal menantikan pelimpahan berkas lengkap atau P21 dari jaksa penuntut umum.

"Jadi, perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kami menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum," ujar Rudi Margono, Selasa, 15 September 2026.

Dalam proses penyidikan kasus ini, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah yang dijerat kasus korupsi dan TPPU, serta dua tersangka lainnya yaitu Don Ritto dan Nurman Herin yang terjerat dugaan TPPU.

Sebagai bentuk pengamanan aset hasil kejahatan, penyidik telah menyita puluhan aset bernilai fantastis. Barang bukti yang diamankan mencakup 38 bidang tanah dan bangunan, 27 lembar saham, valuta asing, emas batangan, hingga berbagai dokumen penting hasil penggeledahan di kawasan Sentul, Jawa Barat.

"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Ini diluar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," jelas Rudi.

Rudi menegaskan bahwa pengusutan perkara ini dikawal ketat melalui kolaborasi antarlembaga. Tim 9 turut menggandeng Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya, serta meminta KPK melakukan koordinasi dan supervisi. Sementara itu, Komisi Kejaksaan dilibatkan guna memantau aspek transparansi dan akuntabilitas publik.

Dengan tuntasnya seluruh rangkaian penyidikan, kesepakatan rapat koordinasi mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

"Dari rapat koordinasi disepakati agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," pungkasnya.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com