Uang Rp4 Miliar Disita, KPK Kini Panggil Pejabat Bengkulu
Penyidikan KPK terkait dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu terus berkembang. Terbaru, lembaga antirasuah memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
fin.co.id - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu terus berkembang. Terbaru, lembaga antirasuah memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dua nama yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda (YS) serta Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo (RW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Kepala BPKAD Kota Bengkulu dan RW selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga
Selain YS dan RW, kata dia, KPK juga meminta keterangan dari beberapa pihak lainnya. Mereka terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) di BPKAD Kota Bengkulu berinisial DLY, dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial SU dan BE, serta pelaksana CV King Konstruksi Utama berinisial RS.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ia terseret dalam perkara dugaan suap proyek yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Perkembangan baru kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026. Lembaga tersebut menyatakan penyidikan perkara telah dikembangkan, meski hingga saat itu belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan tersebut.
Langkah penyidik berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah titik di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Beberapa lokasi yang didatangi antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman juga menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
Baca Juga
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan pemanggilan sejumlah pejabat dan pihak swasta terbaru, penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di Bengkulu masih terus berjalan.
Berita Terkait
Uang Rp4 Miliar Disita, KPK Kini Panggil Pejabat Bengkulu