Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejagung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020.

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebut pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020.

Pendalaman perkara dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut. Pada Rabu, 16 September 2026, penyidik memanggil dan memeriksa tiga orang saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, ketiga saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Saksi pertama berinisial AB, yang tercatat sebagai staf pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya, MTP yang menjabat sebagai Dewan Komisaris MPI.

Sementara saksi ketiga adalah AK, yang merupakan Competen Person pada PT CNI.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel dalam periode yang sedang ditangani.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara masih berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi. Setiap proses penyidikan juga dilakukan secara akuntabel dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak yang diperiksa.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

Pemeriksaan tiga saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara. Proses penyidikan selanjutnya akan mengikuti hasil pendalaman serta bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik.

Berita Terkait