Politik . 16/09/2026, 22:42 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen dinilai sebagai angka yang ideal oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) guna menata kembali sistem kepartaian di parlemen.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun. Menurutnya, pemangkasan jumlah partai melalui aturan tersebut akan membawa dampak positif terhadap efisiensi jalannya pemerintahan serta memudahkan proses konsolidasi kekuasaan.
“Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” ucap dia ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Selain itu, politisi senior tersebut menegaskan bahwa kebijakan batas minimal perolehan suara partai ini tetap wajib mewadahi dan mengakomodasi aspirasi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai anggota Komisi II DPR, Komarudin turut memberikan peringatan keras kepada pihak legislatif agar membahas norma aturan tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara cermat dan penuh kehati-hati.
Ia menambahkan, setiap langkah penyusunan aturan hukum harus berpatokan penuh pada keputusan lembaga peradilan tertinggi negara. “Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ucapnya.
Di sisi lain, usulan angka 5 persen ini sebelumnya telah lebih dulu disepakati oleh jajaran partai politik yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah melalui agenda pertemuan khusus beberapa waktu lalu. Validasi atas kesepakatan tersebut turut dikuatkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono.
Menanggapi absennya partai berlogo banteng tersebut dalam forum strategis itu, Komarudin memastikan bahwa pihaknya sama sekali tidak merasa diabaikan atau ditinggalkan. Ia menilai dinamika komunikasi politik antarelite partai koalisi merupakan hal yang lumrah terjadi.
“Mereka pasti punya strategi juga, tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik. Strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR,” katanya.
Pertemuan penting antarpartai koalisi tersebut diketahui berlangsung ketika Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sedang menjalankan lawatan kerja luar negeri ke New Delhi, India.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media