Kesehatan . 16/09/2026, 23:45 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Untuk mengejar target cakupan peserta aktif sebesar 88 persen pada 2027, BPJS Kesehatan membutuhkan tambahan 23,5 juta peserta. Saat ini, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan berada di angka 80,6 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan hal tersebut di Cimahi, Rabu, 16 September 2026. Ia menyebut target penambahan peserta aktif tersebut menjadi tantangan, karena peningkatan kepesertaan aktif selama ini tidak mudah dilakukan.
Menurut Prihati, kenaikan tingkat kepesertaan aktif sebesar satu persen saja membutuhkan upaya yang besar. Sementara itu, kemampuan BPJS Kesehatan dalam menambah peserta aktif selama ini hanya berada di kisaran 4-5 juta orang setiap tahun.
"Doakan kalau benar-benar dihapus, Perpres tunggakan, penghapusan tunggakan, 23 juta itu langsung bisa menjadi peserta aktif, wah target ICK 2027 tercapai," katanya.
Secara keseluruhan, peserta BPJS Kesehatan saat ini mencakup 98,6 persen penduduk Indonesia. Namun, sekitar 54 juta di antaranya merupakan peserta tidak aktif.
Prihati menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan kurangnya kemauan atau kemampuan peserta untuk membayar iuran. Ia menggambarkan adanya peserta yang hanya membayar ketika membutuhkan layanan kesehatan, sementara sebagian lainnya memang tidak memiliki kemampuan membayar.
"Bayar kalau lagi sakit. Ngapain aku enggak sakit bayar itu? Willingness to pay. Ada lagi inability to pay memang dia enggak mampu. Bayar tapi salah cetak masuk desil 8. Dia dikeluarkan dari PBI, enggak bayar. Jadi ada yang nunggak," katanya.
Karena kondisi tersebut, Prihati berharap Peraturan Presiden tentang penghapusan tunggakan dapat segera ditandatangani.
Ke depan, BPJS Kesehatan juga akan memastikan prosedur layanan kesehatan menghasilkan dampak yang terukur. Ukuran tersebut tidak hanya berdasarkan jumlah pasien yang mendapat pengobatan, tetapi juga mencakup kualitas dan pengalaman pasien ketika ditangani.
Prihati mengatakan kolaborasi antar-pemangku kepentingan diperlukan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan sesuai Undang-Undang.
"Program prioritas pembangunan yang nomor tujuh itu menyebutkan langsung bahwa peningkatan BPJS Kesehatan dan ketersediaan obat-obatan, dan sekali lagi, ini pasti sesuai dengan SDGs di nomor satu dan nomor empat, mengurangi kemiskinan atau mencegah kemiskinan," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media